Apa itu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Apa Fungsi, Tujuan dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Secara umum, lingkup pengawasan yang menjadi tugas dan tanggungjawab OJK lebih luas dibandingkan dengan Bank Indonesia yang hanya mengawasi perbankan saja.
Fungsi, Tujuan, Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Misi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Tujuan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.
Lingkup penerbitan aturan dan perintah pada bank dan IKNB oleh OJK sangat luas, mulai dari peraturan secara umum, pengawasan dan pelaksanaan, hingga Standard Operating Procedure atau SOP kegiatan apapun yang terkait dengan jasa keuangan. Bila kita melihat banyaknya laporan keuangan yang terdaftar pada situs IDX yang bekerja sama erat dengan OJK, maka itulah contoh bukti terlaksananya pengaturan penawaran saham perdana oleh OJK sebagai kegiatan yang terkait dengan jasa keuangan.
Untuk memastikan pengawasan yang lebih menyeluruh, OJK bukan hanya berhenti pada penetapan aturan tertulis, namun juga mengatur tentang tata cara pengelolaan statuter. Tidak sekadar ada tata caranya, namun penunjukan atau pemberhentian statuter tertentu juga menjadi tugas dan tanggungjawab OJK sebagai lembaga yang memastikan kegiatan terkait keuangan di negara Indonesia menjadi lebih terarah dan terstruktur.
Sebagai badan usaha, bank memiliki rasio sebagai pengukuran kinerjanya, yakni rasio likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas. Sebagai lembaga terpercaya di kalangan masyarakat untuk memberikan kredit pinjaman, bank juga memiliki laporan aliran pinjaman yang didukung dengan sistem informasi perbankan dan data BI Checking. Bersamaan dengan laporan keuangan yang ada pada situs resmi IDX, OJK menggunakannya untuk mengawasi kesehatan keuangan perbankan.
Meskipun masyarakat Indonesia memiliki latar belakang yang berbeda-beda, kenyataannya kegiatan masyarakat Indonesia pun tidak lepas dari uang, sehingga di sinilah peran OJK sebagai pengawas kegiatan apapun yang melibatkan perputaran keuangan. Dalam hal tanggungjawab keuangan pada masyarakat, adalah tugas OJK untuk memberikan perlindungan pada masyarakat atau mengawasi tindakan masyarakat selama terkait dengan keuangan dan diatur dalam Undang-Undang OJK.
Fungsi dan tugas OJK sebagai pengawas “dua-arah” juga melibatkan kerja sama dengan bank dan masyarakat. Dalam hal ini, OJK menjalankan fungsi dan tugasnya dengan memberikan edukasi-edukasi terkait literasi keuangan, termasuk cara-cara menanggulangi kejahatan di dunia keuangan seperti praktik money laundry atau sejenisnya, sehingga kesadaran bank maupun masyarakat akan uang negara makin meningkat.
OJK tidak main-main dalam memberlakukan sanksi pada lembaga atau perusahaan yang mencoba melanggar peraturan atau peringatan tertulis dari OJK. Sebagaimana OJK berperan memberikan ijin perusahaan untuk berdiri atau mengajukan penawaran saham perdana, OJK juga berwenang untuk memberhentikan perusahaan secara total, khususnya apabila tujuan perusahaan tidak sesuai dengan tujuan keuangan negara.
Sanksi administratif merupakan wujud nyata pemberlakuan sanksi bagi perusahaan yang terbukti membandel dari peraturan OJK. Seperti namanya, sanksi administratif OJK berwujud denda, yang akan berbuntut pada permasalahan hukum lebih lanjut apabila tagihan denda OJK tidak kunjung dibayarkan perusahaan.
Dalam tingkat pelanggaran peraturan yang telah dibuat OJK tertentu, surat-surat terkait ijin usaha yang bersangkutan juga dapat dicabut atau dibekukan. Nama perusahaan dan detail pelanggarannya juga diumumkan secara terbuka pada situs resmi OJK dan Hukumonline, situs yang memuat mengenai persoalan hukum, sehingga sanksi yang bikin malu perusahaan pelaku ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan transaksi keuangan yang beredar pada masyarakat.
Apa itu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Apa Fungsi, Tujuan dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan-Bila kita lihat pada ketiga poin di atas, kita tahu OJK mirip dengan BI dalam hal mengawasi hal-hal terkait dengan keuangan. Hanya saja, lingkup tugas dan fungsinya lebih besar dari sekadar pengawasan. Selain itu, tugas dan fungsi OJK tidak hanya berkutat soal bank, namun juga mencapai IKNB dan perusahaan-perusahaan di sektor lainnya yang terdapat di Indonesia.
OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Secara umum, lingkup pengawasan yang menjadi tugas dan tanggungjawab OJK lebih luas dibandingkan dengan Bank Indonesia yang hanya mengawasi perbankan saja.
Fungsi, Tujuan, Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Fungsi Dari Otoritas Jasa Keuangan.
Misi dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Mewujudkan terselanggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat pengguna jasa keuangan.
Tujuan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.
- Tercapainya seluruh pelaksanaan kegiatan jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
- Tercapainya pelaksanaan kegiatan jasa keuangan dengan sistem keuangan yang tumbuh secara berkesinambungan.
- Tercapainya perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat penguna jasa keunagan.
- Tugas Dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan,
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Penggadaian, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
- 1. Menerbitkan Aturan dan Perintah kepada Bank dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di Indonesia
Lingkup penerbitan aturan dan perintah pada bank dan IKNB oleh OJK sangat luas, mulai dari peraturan secara umum, pengawasan dan pelaksanaan, hingga Standard Operating Procedure atau SOP kegiatan apapun yang terkait dengan jasa keuangan. Bila kita melihat banyaknya laporan keuangan yang terdaftar pada situs IDX yang bekerja sama erat dengan OJK, maka itulah contoh bukti terlaksananya pengaturan penawaran saham perdana oleh OJK sebagai kegiatan yang terkait dengan jasa keuangan.
Untuk memastikan pengawasan yang lebih menyeluruh, OJK bukan hanya berhenti pada penetapan aturan tertulis, namun juga mengatur tentang tata cara pengelolaan statuter. Tidak sekadar ada tata caranya, namun penunjukan atau pemberhentian statuter tertentu juga menjadi tugas dan tanggungjawab OJK sebagai lembaga yang memastikan kegiatan terkait keuangan di negara Indonesia menjadi lebih terarah dan terstruktur.
BACA JUGA: 5 Trik jitu Mendapatkan pinjaman online langsung cair tanpa adanya syarat dan Penolakan
- 2. OJK Sebagai Pengawas “Dua-Arah”
Sebagai badan usaha, bank memiliki rasio sebagai pengukuran kinerjanya, yakni rasio likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas. Sebagai lembaga terpercaya di kalangan masyarakat untuk memberikan kredit pinjaman, bank juga memiliki laporan aliran pinjaman yang didukung dengan sistem informasi perbankan dan data BI Checking. Bersamaan dengan laporan keuangan yang ada pada situs resmi IDX, OJK menggunakannya untuk mengawasi kesehatan keuangan perbankan.
Meskipun masyarakat Indonesia memiliki latar belakang yang berbeda-beda, kenyataannya kegiatan masyarakat Indonesia pun tidak lepas dari uang, sehingga di sinilah peran OJK sebagai pengawas kegiatan apapun yang melibatkan perputaran keuangan. Dalam hal tanggungjawab keuangan pada masyarakat, adalah tugas OJK untuk memberikan perlindungan pada masyarakat atau mengawasi tindakan masyarakat selama terkait dengan keuangan dan diatur dalam Undang-Undang OJK.
Fungsi dan tugas OJK sebagai pengawas “dua-arah” juga melibatkan kerja sama dengan bank dan masyarakat. Dalam hal ini, OJK menjalankan fungsi dan tugasnya dengan memberikan edukasi-edukasi terkait literasi keuangan, termasuk cara-cara menanggulangi kejahatan di dunia keuangan seperti praktik money laundry atau sejenisnya, sehingga kesadaran bank maupun masyarakat akan uang negara makin meningkat.
- 3. Memberlakukan Sanksi Sebagaimana Diperlukan
OJK tidak main-main dalam memberlakukan sanksi pada lembaga atau perusahaan yang mencoba melanggar peraturan atau peringatan tertulis dari OJK. Sebagaimana OJK berperan memberikan ijin perusahaan untuk berdiri atau mengajukan penawaran saham perdana, OJK juga berwenang untuk memberhentikan perusahaan secara total, khususnya apabila tujuan perusahaan tidak sesuai dengan tujuan keuangan negara.
Sanksi administratif merupakan wujud nyata pemberlakuan sanksi bagi perusahaan yang terbukti membandel dari peraturan OJK. Seperti namanya, sanksi administratif OJK berwujud denda, yang akan berbuntut pada permasalahan hukum lebih lanjut apabila tagihan denda OJK tidak kunjung dibayarkan perusahaan.
Dalam tingkat pelanggaran peraturan yang telah dibuat OJK tertentu, surat-surat terkait ijin usaha yang bersangkutan juga dapat dicabut atau dibekukan. Nama perusahaan dan detail pelanggarannya juga diumumkan secara terbuka pada situs resmi OJK dan Hukumonline, situs yang memuat mengenai persoalan hukum, sehingga sanksi yang bikin malu perusahaan pelaku ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan transaksi keuangan yang beredar pada masyarakat.
Apa itu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Apa Fungsi, Tujuan dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan-Bila kita lihat pada ketiga poin di atas, kita tahu OJK mirip dengan BI dalam hal mengawasi hal-hal terkait dengan keuangan. Hanya saja, lingkup tugas dan fungsinya lebih besar dari sekadar pengawasan. Selain itu, tugas dan fungsi OJK tidak hanya berkutat soal bank, namun juga mencapai IKNB dan perusahaan-perusahaan di sektor lainnya yang terdapat di Indonesia.