Jika Anda juga mengalami hal yang serupa, jangan takut dulu! Mari kita lihat penyelesaian dan solusi berikut jika tidak bisa bayar hutang.
Bagaimana Jika Tidak Bisa Bayar Hutang?
Setiap orang berhak mengajukan pinjaman, selama sudah melakukan perhitungan dan analisis yang matang. Dengan kata lain, perlu sikap tanggung jawab untuk mengajukan pinjaman sehingga tidak terjerat hutang. Tetapi kerap kali, debitur tidak memikirkan risiko jangka panjang dari sebuah pinjaman, yakni jeratan hutang yang bertumpuk.
Lalu bagaimanakah jika Anda melakukan kesalahan yang sama? Solusinya bukanlah dengan depresi dan bunuh diri, karena setiap hutang bisa diselesaikan dengan cara yang tepat. Caranya mudah, Anda harus lebih bertanggung jawab akan pinjaman yang Anda ajukan.
Dengan meminjam uang, maka harus ada komitmen untuk mengembalikannya seberat apapun itu. Untuk lebih jelasnya, Finansialku mengajak Anda melihat penyelesaian dan solusi jika tidak bisa bayar hutang.
Masalah Keuangan Serius akibat Hutang
Hutang merupakan sebuah keputusan yang mempengaruhi seluruh kondisi keuangan Anda. Dengan memutuskan untuk mengajukan pinjaman, maka secara otomatis muncul pengeluaran atau kewajiban baru yakni cicilan hutang. Sayangnya banyak yang mengajukan pinjaman bukan di balik pertimbangan yang matang, melainkan karena situasi yang mendesak. Akibatnya debitur tidak mempertimbangkan kemampuan finansialnya yang berujung pada gagal bayar.
Gagal bayar dapat mengakibatkan dampak negatif bagi debitur, baik dari segi finansial maupun emosional. Debitur bisa saja menjadi stres, depresi, bahkan putus asa. Selain efek buruk bagi kejiwaan, beberapa dampak negatif dari tumpukan hutang adalah sebagai berikut:
- Adanya tambahan biaya berupa denda
- Adanya tambahan biaya berupa bunga yang semakin menumpuk
- Adanya tunggakan hutang yang tercatat pada Sistem Informasi Debitur (SID) mengakibatkan rusaknya riwayat kredit Anda
- Gangguan aktivitas karena munculnya penagihan oleh pihak kreditur yang berulang-ulang
- Hutang yang semakin tinggi akibat banyaknya tambahan biaya yang muncul
- Munculnya risiko akan penyitaan aset berharga pada jenis produk pinjaman tertentu
- #1 Utamakan Masalah Hutang
Selalu hadapi masalah hutang dengan penuh tanggung jawab, dan jangan pernah mengabaikannya. Dengan bertanggung jawab, Anda perlu merencanakan dan melakukan sebuah tindakan untuk menyelesaikannya. Buatlah sebuah langkah penyelesaian yang aktif untuk menyelesaikan hutang dalam periode tertentu. Berdiam diri tidak akan pernah menyelesaikan masalah lho.
- #2 Menenangkan Diri dan Berpikir Jernih
- #3 Evaluasi Kondisi Keuangan
- #4 Berhemat dan Mencari Pemasukan Lebih
Itulah pertanda Anda perlu mencari solusi lain, yakni memperoleh pemasukan lebih. Caranya bisa dengan mencari pekerjaan sampingan, bisnis online, menyalurkan hobi atau keahlian, menjadi freelance, dan sebagainya.
- #5 Memperbaiki Anggaran Keuangan
Untuk terbebas dari hutang, Anda perlu berhenti melakukan kesalahan yang sama berulang-ulang. Cobalah untuk memperbaiki anggaran keuangan Anda. Kunci untuk membuat anggaran keuangan adalah anggaran harus dapat terlaksana dan terwujud, dengan kata lain hindari perencanaan di luar kemampuan finansial Anda. Sebagai contoh, jangan mengajukan cicilan mobil jika memang sejak awal Anda tidak yakin mampu membayar cicilannya.
Seperti pepatah orang tua kita, “Jangan pernah besar pasak daripada tiang” yang artinya jangan sampai pengeluaran lebih besar dari pemasukan. Pepatah yang sederhana tetapi sangatlah masuk akal dalam menghindari hutang.
- #6 Melakukan Mediasi Perbankan
Penyelesaian ini terpaksa dilakukan jika tidak ada kesepakatan yang diperoleh antara pihak kreditur dan debitur. Mediasi perbankan akan menjadi solusi akhir bagi kedua belah pihak. Namun mediasi perbankan tidak melulu bisa dilakukan lho.
Mediasi tersebut baru bisa dilakukan jika memenuhi kriteria sebagai berikut ini:
- Nasabah (debitur) tidak puas dengan solusi hutang yang ditawarkan oleh bank (kreditur).
- Nilai yang disengketakan tidak melebihi Rp500.000.000.
- Belum pernah melakukan mediasi perbankan sebelumnya.
- Belum mencapai kesepakatan oleh proses mediasi lainnya, misalnya oleh Pusat Mediasi Nasional (PMN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan lainnya.
- Masa pengaduan sengketa masih kurang dari 60 hari sejak disampaikan bank kepada nasabah (belum kadaluarsa).
- Mengenal Mediasi Perbankan oleh Bank Indonesia Lebih Dalam
Jika kesepakatan juga tidak tercapai, pihak Bank Indonesia akan memberi rekomendasi penyelesaian dan mengambil keputusan yang terbaik bagi kedua pihak yang bersengketa. Dengan kata lain, dicari keputusan yang bersifat win-win solution. Berikut merupakan beberapa langkah yang biasanya ditempuh dalam mencapai keputusan terbaik bagi kedua belah pihak:
- Rescheduling: perubahan syarat atau perjanjian pinjaman seperti penjadwalan ulang jatuh tempo pelunasan kredit.
- Reconditioning: perubahan sebagian atau seluruh syarat dan ketentuan kredit yang tidak terkait dengan perubahan maksimal saldo kredit.
- Restructuring: proses penyelamatan kredit yang terpaksa dilakukan pihak kreditur dengan mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.
- Cek terlebih dahulu apakah sengketa memenuhi persyaratan yang telah disebutkan pada poin 6
- Mengajukan permohonan tertulis ke Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan sesuai format yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
- Lengkapi dan sertakan dokumen pendukung, seperti: Salinan surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan pihak bank kepada Anda selaku nasabah, Salinan identitas diri, Surat Pernyataan bahwa sengketa belum pernah diproses di lembaga arbitrasi maupun pengadilan yang disahkan dengan meterai
- Mengikuti seluruh proses mediasi
- Mematuhi hasil keputusan mediasi
- Tidak dikenakan biaya alias gratis
- Dibutuhkan jangka waktu paling lama 60 hari sejak penandatanganan perjanjian meditasi
- Proses bersifat informal dan fleksibel
Daripada terus meratapi nasib jika sudah terlanjur terjerat hutang, lebih baik Anda langsung aplikasikan 6 langkah menyelesaikan hutang tersebut. Jika Anda berhasil menyelesaikan hutang, jangan sampai deh terlilit hutang baru di masa depan. Anda sudah pernah merasakannya, jangan sampai jatuh ke lubang yang sama berkali-kali. Karena mencegah selalu lebih baik daripada mengobati.
Untuk mencegah lilitan hutang di masa depan, cobalah memperhatikan beberapa hal berikut ini:
- Hindari berhutang lebih dari 30% pendapatan
- Usahakan masa tenor pinjaman tidak terlalu panjang agar bunga yang dikenakan tidak semakin besar
- Cek seluruh biaya-biaya yang mungkin muncul (misal: biaya administrasi, biaya provisi, dan lain-lain)
- Cek dan ingatlah waktu pembayaran cicilan setiap bulan untuk menghindari telat bayar
- Pertimbangkan penggunaan asuransi untuk mengantisipasi risiko hutang jika Anda meninggal dunia
- Pikir kembali jika ingin mengajukan banyak kredit sekaligus
- Pertimbangkan penalti jika ingin melunasi kredit lebih cepat dari seharusnya
- Hindari melunasi hutang dengan mengajukan hutang baru alias gali lubang tutup lubang
Demikian solusi penyelesaian dan pencegahan hutang dari Pinjamuangonlinetanpajaminan.tk Semoga artikel ini bisa membantu Anda.
Sumber Referensi:
- https://www.finansialku.com/tidak-bisa-bayar-hutang/
- Duit Pintar. 17 Februari 2015. Stress Terlilit Utang Bank? Jangan Panik, Begini Opsi Penyelesaiannya. Duitpintar.com – https://goo.gl/QXn1vK
- Rizki Abadi. 11 Juli 2016. Tips Keuangan: 9 Strategi Jika Tak Bisa Membayar Utang. Cermati.com – https://goo.gl/mHeQVN